Perbanas
Klaim Industri Perbankan Paling Taat Pajak
PERHIMPUNAN
Bank-bank Umum Nasional (Perbanas) mengklaim, bahwa industri perbankan
merupakan industri yang paling taat pajak. Hal itu terlihat, dari laporan
keuangan dan pembukuan perbankan yang dinilai transparan dan paling rapi.
"Jangan
samakan perbankan dengan perusahaan lain. Industri perbankan dianggap paling
rapi laporan keuangan dan pembukuannya dibandingkan lain. Semua pembayaran
pajak selalu ditaati dan tepat waktu." tegas Ketua Umum Perbanas. Sigit
Pramono di sela Seminar Permasalahan Perpajakan Industri Perbankan di Jakarta,
kemarin.
Sigit juga
bilang, perbankan tidak mungkin menyembum ikan taporun tertentu untuk
menghindari beban pajak, sebab laporan keuangan perbankan jelas dan da-pat
dilihat di setiap media massa.
Dia
menambahkan, setoran pajak dari perbankan nasional cukup besar. "Tinggal
kila lihat keuntungan seluruh bank berapa. lalu dikalikan PPh (pajak
penghasilan) misalnya rata-rata 25 persen, hasilnya tentu besar. Belum lagi
kalau ditambah dana giro dan tabungan masyarakat," jelasnya.
Namun ada
beberapa permasalahan perpajakan yang dialami perbankan nasional antara lain,
mengenai implementasi pernyataan standar akuntansi keuangan (PSAK) 50/55.
Sigit
bilang, per tanggal I Januari 2010, perbankan (elah menerapkan PSAK 50/55 dalam
menyusun laporan keuangan. Namun hingga detik ini. Dirjen Pengelolaan Panik
(DPJ) tij;ik mengeluarkan aturan dengan prinsip aturan akuntansi baru tersebut.
Akibatnya,
tidak ada aturan khusus terkait pengakuan biaya dan penghasilan perbankan.
"Sampai saat ini DJP belum menerbitkan pengaturan atas perubahan PSAK yang
sebelumnya dengan PSAK 55, akhirnya terjadi dispute (perdebatan) antara wajib
pajak (perbankan) dengan pemeriksa. kata dia.
Selain itu.
masalah pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPn) 10 persen bagi penjualan aset
yang diambil alih (AYDA/perf-jualan agunan oleh bank guna mengurangi potensi
piutang yang tidak tertagih), kata Sigit juga masih menjadi perdebatan.
Padahal, menurut perbankan, AYDA bukan kegiatan usaha bank. "Persoalan ini
yang belum dikliarkan. Diharapkan. DJP bisa segera memberikan kepastian akan
aturan tersebut," tandasnya. RAN
Tidak ada komentar:
Posting Komentar