1.
KONSEP
AWAL
Rumitnya hukum dan aturan yang menentukan pajak
bagi perusahaan asing dan laba yang dihasilkan di luar negri sebenarnya berasal
dari beberapa konsep dasar
a. Netralitas pajak adalah bahwa pajak tidak memiliki pengaruh
(atau netral) terhadap keputusan alokasi sumberdaya.
b. Ekuitas pajak adalah bahwa wajib pajak yang menghadapi situasi yang mirip
dan serupa semestinya membayar pajak yang sama tetapi terhadap ketidaksetujuan
antar bagaimana mengimplementasikan konsep ini.
2.
PEMAJAKAN
TERHADAP SUMBAR LABA DARI LUAR NEGRI
Beberapa Negara separti prancis, kosta Rika,
hongkong panama afrika selatan, swiss dan venezuala menerapkan prinsip
pemajakan teritorial dan tidak mengenakan pajak terhadap perusahaan yang
berdomisili di dalam negri yang labanya dihasilkan di luar wilayah Negara
tersebut. Sedangkan kebanyakan Negara (seperti Australia, Brazil, Cina,
Republik Ceko, Jerman, Jepang, Meksiko, belanda, inggris, dan Amarika Serikat)
menerapkan prinsip seluruh dunia dan mengenakan pajak terhadap laba atau
pendapatan perusahaan dan warga Negara di dalamnya, tanpa melihat wilayah
Negara.
3.
KREDIT
PAJAK LUAR NEGERI
Kredit pajak dapat di perkirakan jika jumlah
pajak penghasilan luar negri yang dibayarkan tidak terlampau jelas (yaitu
ketika anak perusahaan luar negri mengirimkan sebagian laba yang bersumber dari
luar negri kepada induk perusahaan domestik). Disini deviden yang dilaporkan
dalam surat pemberitahuan pajak induk perusahaan harus dihitung kotor (gross-up)
untuk mencakup jumlah pajak( yang dianggap terbayar) ditambah seluruh pajak
pungutan luar negri yang berlaku. Ini berarti seakan-akan induk perusahaan
domestic menerima dividen yang didalamnya termasuk pajak terhutang kepeda
pemerintah asing dan kemudian membayarkan pajak itu.
Kredit pajak tidak langsung luar negri yang
diperbolehkan(Pajak penghasilan luar negri yang dianggap terbayar) ditentukan
dengan cara sebagai berikut:
Pembayaran deviden ( termasuk seluruh pajak pungutan) x pajak
asing yang dapat di kreditkan Laba setelah pajak penghasilan luar negri
4.
PERENCANAAN
PAJAK DALAM PERUSAHAAN MULTINASIONAL
Dalam melakukan perencanaan pajak perusahaan
multinasional memiliki keunggulan tertentu atas perusahaan yang murni domestik
karena memiliki fleksibilitas geografi lebih besar dalam menentukan lokasi
produksi dan sistem distribusi. Fleksibilitas ini memberikan peluang tersendiri
untuk memanfaatkan perbedaan ataryuridis pajak nasional sehingga dapat
menurunkan beban pajak perusahaan secara keseluruhan.
Pengamatan atas masalah perencanaan pajak ini di mulai dengan dua
hal dasar:
a. Pertimbangan pajak seharusnya tidak pernah
mengandalikan strategi usaha
b. Perubahan hokum pajak secara konstan membatasi manfaat perencanaan
pajak dalam jangka waktu panjang.
5.
VARIABEL-VARIABEL
DALAM PENENTUAN HARGA TRANSFER
Harga transfer menetapkan nilai moneter terhadap
pertukaran antarperusahaan yang terjadi antara unit operasi dan merupakan
pengganti harga pasar. Pada umumnya harga transfer dicatat sebagai pendapatan
oleh satu unit dan biaya oleh unit lainnya. Transaksi lintas Negara juga
membuka perusahaan multinasional terhadap sejumlah pengaruh lingkungan yang
menciptakan sekaligus menghancurkan peluang untuk meningkatkan laba perusahaan
melalui penetapan harga transfer. Sejumlah variabel separti pajak, tarif
kompetisi laju infalsi, nilai mata uang, pembatasan atas transfer dana, resiko
politik dan kepentingan sekutu usaha patungan sangat memperumit keputusan
penentuan harga transfer.
6.
Faktor Pajak
Harga transaksi yang wajar
merupakan harga yang akan diterima oleh pihak-pihak tidak berhubungan istimewa
untuk barang-barang yang sama atau serupa dalam keadaan yang sama persis atau
serupa. Metode penentuan harga transaksi wajar yang dapat diterima adalah :
(1) metode penentuan harga
tidak terkontrol yang sebanding.
(2) metode penentuan harga
jual kembali.
(3) metode penetuan harga
biaya plus dan
(4) metode penilaian harga
lainnya
7.
Faktor Tarif
Tarif yang dikenakan untuk
barang-barang impor juga memengaruhi kebijakan penentuan harga transfer
perusahaan multinasional. Sebagai tambahan atas keseimbangan yang
didentifikasikan, perusahaan mulinasional harus mempertimbangkan biaya dan
manfaat tambaha, baik eksternal maupum internal. Tariff pajak tinggi yang
dibayarkan oleh importer akan menghasilkan dasar pajak penghasilan yang lebih
rendah.
8.
Faktor Daya Saing
Demikian juga halnya, harga
transfer yang lebih rendah dapat digunakan untuk melindungi operasi yang sedang
berjalan dari pengaruh kompetisi luar negeri yang semakin mengikat pada pasar
setempat atau pasar lainnya. Pertimbangan daya saing seperti itu harus
diseimbangkan terhadap banyak kerugian yang berakibat sebaliknya. Harga
transfer untuk alasan-alasan kompetitif dapat mengundang tindakan anti-trust
oleh pemerintah.
9.
Faktor Evaluasi Kinerja
Kebijakan harga transfer
juga dipengaruhi oleh pengaruh mereka terhadap perilaku manajemen dan sering
kali merupakan penentu kinerja perusahaan yang utama.
10.
Kontribusi Akuntansi
Para akuntan manajemen
dapat mamainkan peranan yang signifikan dalam menghitung
kesimbangan (trade-offs) dalam strategi penentuan harga transfer. Tantangan
yang dihadapi adalah mempertahanka perspektif global pada saat melakukan pemetaan
manfaat dan biaya yang berkaitan dengan keputusan penentu harga
11.
METODOLOGI PENENTUAN HARGA TRANSFER
Dalam suatu dunia dengan
harga transfer yang sangat kompetitif, tidak akan menjadi masalah besar ketika
hendak menetapkan harga transfer sumber daya dan jasa antar perusahaan. Namun
demikian, jarang sekali terdapat pasar eksternal yang kompetitif untuk produk-produk
yang ditransfer antar entitas yang berhubungan istimewa tersebut. Masalah
penentuan biaya ini sangat terasa dalam tingkat internasional, kareba konsep
akuntansi biaya ini berbeda dari satu negara ke negara lainnya.
12.
Prinsip Wajar
Jenis perusahaan
multinasional yang umum adalah operasi integrasi. Anak perusahaannya berada
dalam kendali yang sama serta berbagi sumber dan tujuan yang sama.Kebutuhan
untuk mengumumkan laba kena pajak di negara yang berbeda berarti perusahaan
multinasional harus mengalokasikan pendapatan dan beban diantara anak
perusahaan dan menentukan harga transfer untuk transaksi antarperusahaan.
Sumber :
1. Choi,
Frederick D.S., and Gerhard D. Mueller, 2005., Akuntansi Internasional – Buku
1, Edisi 5., Salemba Empat, Jakarta.
2. Choi,
Frederick D.S., and Gerhard D. Mueller, 2005., Akuntansi Internasional – Buku
2, Edisi 5., Salemba Empat, Jakarta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar