DAERAH SALING BERLOMBA
Porsi
Belanja Pegawai di APBD Terus Dinaikkan
Sekretaris
Jenderal Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran Yuna Farhan di Jakarta,
Rabu (10/10), menyatakan, rata-rata
daerah menggantungkan 80 persen pendapatan dari dana transfer. Persoalannya, 70
persen di antaranya sudah dalam bentuk belanja pegawai. Pemerintah berencana
membatasi porsi belanja pegawai daerah sampai maksimal 50 persen dari total
belanja daerah. Tujuannya adalah belanja modal bertambah secara signifikan sehingga
anggaran negara tidak terkuras untuk birokrasi, tetapi lebih banyak untuk
pelayanan publik. Menurut Farhan, terdapat 124 kabupaten dan kota yang
mengalokasikan belanja pegawai di atas 50 persen pada tahun 2011. Sebanyak 16
daerah di antaranya mengalokasikan di atas 70 persen.
Tahun ini,
sebanyak 291 daerah mengalokasikan belanja pegawai di atas 50 persen. Sebanyak
12 daerah di antaranya mengalokasikan lebih dari 70 persen. Sebelumnya Direktur
Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Marwanto Harjowiryono
menyatakan, reformulasi dana transfer juga termasuk dalam rancangan revisi
Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Salah satunya tentang pengurangan bobot
alokasi dasar untuk gaji pegawai. “Kalau nanti terlalu berat pada bobot alokasi
dasar, itu berarti dalam tanda kutip transfer hanya berpihak pada daerah yang
belanja pegawainya tinggi. Kasihan yang efisien, “kata Marwanto.
Secara
terpisah, Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah
Robert Endi Jaweng menyatakan, porsi belanja pegawai di semua pemerintah daerah
rata-rata naik. Akibatnya, porsi belanja modal mengerut. Porsi belanja pegawai
di pemerintah kabupaten dan kota pada tahun 2007-2011 secara rata-rata 65-70
persen. Sementara porsi belanja modal selama tahun 2007-2011 terus menciut.
Berturut-turut porsinya sebesar 30 persen, 28 persen, 26 persen, 23 persen, 23
persen. “Pemerintah harus tegas memberlakukan batas atas agar daerah menata
struktur kelembagaan birokrasi dan merampingkan pegawainya yang selama ini
menyedot mayoritas anggaran, “kata Robert.
Rencana pemerintah dalam membatasi porsi belanja pegawai
sangat tepat karena saat ini diketahui porsi belanja pegawai kian meningkat
tajam sekitar 50 persen lebih. Sehingga porsi untuk belanja modal kian
mengerut. Hal ini sangat mengecewakan karena seharusnya yang lebih diutamakan
adalah masyarakat berkaitan dengan pelayanan publik tetapi malah berbanding
terbalik. Seharusnya untuk urusan belanja pegawai di urutan yang kesekian
karena pegawai sudah diberikan gaji ditambah tunjangan-tunjangan. Yang lebih
parah lagi, gaji setiap tahun naik tetapi pelayanan publik masih buruk belum
terkoordinir dengan baik. Diharapkan kali ini pemerintah tegas dalam menangani
semuanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar