PUNGUTAN INDUSTRI DISOSIALISASIKAN
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa
Keuangan (OJK) Muliaman D Hadad menyampaikan hal itu dalam pidato kunci seminar
yang diadakan Badan Sertifikasi Manajemen Risiko, di Jakarta, Kamis (11/10). “Bagaimana
caranya dengan pungutan itu OJK tetap independen, “kata Muliaman. Badan
Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) akandiberlakukan mulai
tahun 2013. Adapun Bagian Pengawasan Bank Indonesia akanbergabung dengan OJK
mulai 1 Januari 2014. Pungutan juga diberlakukan mulai tahun yang sama. Undang-Undang
(UU) Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK mengatur anggaran OJK. Pasal 34
menyebutkan, anggaran bisa bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara dan atau pihak yang melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan. Pasal 37
UU No 21/2011 menyebutkan,
pungutan itu wajib dibayarkan oleh pihak yang berkegiatan di sektor jasa
keuangan. OJK menerima dan mengelola pungutan itu secara akuntabel dan mandiri.
Cara dan mekanismenya beragam, tergantung pada kemampuan dan kompleksitas.
“Kami sudah menyusun naskah akademisnya. Namun, kami pastikan, kami tidak ingin
mengurangi daya saing industri dengan pungutan itu, “tutur Muliaman.
Pungutan ini nantinya dilakukan
secara bertahap agar sesegera mungkin tidak menggunakan dana APBN. Saat ditanya
apakah 0,04-0,05 persen, Muliaman menolak menjawab. Muliaman menekankan,
sebagaimana masukan dari asosiasi jasa keuangan, pungutan ini tidak
akanmemberatkan. Penggunaan dan pengelolaannya transparan dan akuntabel. Meski
demikian, syarat tak memberatkan ini subyektif. Maka, kami akancoba mengumumkan
soal pungutan seawal mungkin, “kata Muliaman. Saat ini, perbankan masih
menguasai sekitar 70 persen dari kapitalisasi sektor keuangan. Namun, OJK
nantinya mengarahkan porsinya sehingga berbalik, kebutuhan dana jangka panjang
akanlebih besar. Dengan demikian, dalam waktu 10 tahun mendatang, peran
dana-dana dari asuransi dan dana pensiun sangat diharapkan. Tahun 2013, OJK
meminta anggaran dari APBN sebesar Rp1,69 triliun untuk kegiatan operasional
sebelum menggunakan dana hasil pungutan industri. Wakil Ketua Komisi XI DPR
Harry Azhar Azis dalam acara yang sama juga memaparkan, salah satu kunci agar
bidang pengawasan BI mau pindah ke OJK adalah gaji lebih tinggi. Sebelumnya
secara terpisah, anggota Komisi XI DPR, Arif Budimanta, menyebutkan, dana untuk
gaji Dewan Komisioner OJK pada kurun Agustus-Desember 2012 sebesar Rp 9,25
miliar. Mestinya, kata Arif, selama OJK belum mandiri dan dibiayai APBN,
sebaiknya mengikuti standar yang ada di Kementerian Keuangan.
Pungutan terhadap industri di sektor jasa keuangan harus
bermanfaat dan kembali ke industri dalam bentuk kapasitas. Langkah awal,
pemerintah harus segera menyosialisasikan kemudian dalam penggunaan dan
pengelolaannya dilakukan dengan transparan. Jika hal ini telah berhasil,
diharapkan peran dana asuransi dan dana pensiun. Berkaitan dengan siapa yang
memungut, kenapa selau diberi gaji tinggi? Ikuti sesuai
dengan standar yang ada.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar