Sabtu, 27 Oktober 2012

PUNGUTAN INDUSTRI DISOSIALISASIKAN


PUNGUTAN INDUSTRI DISOSIALISASIKAN
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman D Hadad menyampaikan hal itu dalam pidato kunci seminar yang diadakan Badan Sertifikasi Manajemen Risiko, di Jakarta, Kamis (11/10). “Bagaimana caranya dengan pungutan itu OJK tetap independen, “kata Muliaman. Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) akandiberlakukan mulai tahun 2013. Adapun Bagian Pengawasan Bank Indonesia akanbergabung dengan OJK mulai 1 Januari 2014. Pungutan juga diberlakukan mulai tahun yang sama. Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK mengatur anggaran OJK. Pasal 34 menyebutkan, anggaran bisa bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan atau pihak yang melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan. Pasal 37 UU No 21/2011 menyebutkan, pungutan itu wajib dibayarkan oleh pihak yang berkegiatan di sektor jasa keuangan. OJK menerima dan mengelola pungutan itu secara akuntabel dan mandiri. Cara dan mekanismenya beragam, tergantung pada kemampuan dan kompleksitas. “Kami sudah menyusun naskah akademisnya. Namun, kami pastikan, kami tidak ingin mengurangi daya saing industri dengan pungutan itu, “tutur Muliaman.
Pungutan ini nantinya dilakukan secara bertahap agar sesegera mungkin tidak menggunakan dana APBN. Saat ditanya apakah 0,04-0,05 persen, Muliaman menolak menjawab. Muliaman menekankan, sebagaimana masukan dari asosiasi jasa keuangan, pungutan ini tidak akanmemberatkan. Penggunaan dan pengelolaannya transparan dan akuntabel. Meski demikian, syarat tak memberatkan ini subyektif. Maka, kami akancoba mengumumkan soal pungutan seawal mungkin, “kata Muliaman. Saat ini, perbankan masih menguasai sekitar 70 persen dari kapitalisasi sektor keuangan. Namun, OJK nantinya mengarahkan porsinya sehingga berbalik, kebutuhan dana jangka panjang akanlebih besar. Dengan demikian, dalam waktu 10 tahun mendatang, peran dana-dana dari asuransi dan dana pensiun sangat diharapkan. Tahun 2013, OJK meminta anggaran dari APBN sebesar Rp1,69 triliun untuk kegiatan operasional sebelum menggunakan dana hasil pungutan industri. Wakil Ketua Komisi XI DPR Harry Azhar Azis dalam acara yang sama juga memaparkan, salah satu kunci agar bidang pengawasan BI mau pindah ke OJK adalah gaji lebih tinggi. Sebelumnya secara terpisah, anggota Komisi XI DPR, Arif Budimanta, menyebutkan, dana untuk gaji Dewan Komisioner OJK pada kurun Agustus-Desember 2012 sebesar Rp 9,25 miliar. Mestinya, kata Arif, selama OJK belum mandiri dan dibiayai APBN, sebaiknya mengikuti standar yang ada di Kementerian Keuangan.
Pungutan terhadap industri di sektor jasa keuangan harus bermanfaat dan kembali ke industri dalam bentuk kapasitas. Langkah awal, pemerintah harus segera menyosialisasikan kemudian dalam penggunaan dan pengelolaannya dilakukan dengan transparan. Jika hal ini telah berhasil, diharapkan peran dana asuransi dan dana pensiun. Berkaitan dengan siapa yang memungut, kenapa selau diberi gaji tinggi? Ikuti sesuai dengan standar yang ada.   

Tidak ada komentar:

Posting Komentar