DISKRIMINASI DIHAPUS
Menteri Tenaga Kerja dan
Transmigrasi Muhaimin Iskandar menegaskan hal ini di sela Festival Wirausaha
Produktif Jawa Timur di Surabaya, Sabtu (13/10). Diterbitkan Peraturan
Menakertrans Nomor 16/2012 tentang Tata Cara
Kepulangan TKI Secara Mandiri ke Daerah Asal pada 26 September 2012. “Mulai
bulan Desember nanti, Terminal Selapajang hanya untuk transit bagi TKI yang
bermasalah, sakit, atau meninggal. Selebihnya melalui terminal umum supaya
tidak ada diskriminasi,“ kata Muhaimin. TKI yang mampu pulang sendiri dari
bandara tetap wajib mencatatkan diri.
Selanjutnya, bisa memilih angkutan
umum baik darat atau udara yang bisa mengantar TKI ke daerah asal. Penghapusan
praktek diskriminatif terhadap TKI merupakan salah satu amanat Undang-Undang
Nomor 6/2012 tentang
Ratifikasi Konvensi Internasional Perlindungan Hak Buruh Migran dan Keluarga.
TKI yang baru pulang kerap menerima perlakuan tidak layak di Bandara
Soekarno-Hatta. Petugas Balai Pelayanan Kepulangan TKI (BPKTKI) kerap mencatat
TKI yang hendak keluar lewat jalur umum seperti penumpang pesawat lainnya
setelah mereka mengambil bagasi. Beberapa petugas dengan arogan memaksa TKI
berbalik kembali ke arah loket pemeriksaan imigrasi menuju ruang tunggu khusus
untuk diangkut ke GPK TKI Selapajang, yang lebih dikenal sebagai terminal 4.
Dari data Badan Nasional Penempatan
dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) antara Januari-Juli 2012, ada
172.510 kepulangan TKI. Sebanyak 144.628 orang TKI pulang lewat Terminal
Selapajang dan 27.954 orang langsung kembali ke daerah asal dari Terminal 2
Bandara Soekarno-Hatta. TKI di Asia Pasifik seperti Singapura, Hongkong,
Taiwan, dan Korea Selatan, umumnya punya kompetensi tinggi dari sebagian TKI di
Malaysia sehingga mampu pulang sendiri. Aktivis hak buruh migrant di Hongkong,
Sringatin, mengatakan pelaksanaan peraturan ini harus diawasi ketat karena
dikhawatirkan ada aturan tandingan yang memaksa TKI tetap lewat Terminal 4.
Direktur Eksekutif Migrant Care Anis Hidayah menyambut baik peraturan ini.
Menurut Anis, aturan ini sudah ditunggu lama oleh TKI dan keluarga.
Selama
ini pemerintah bekerja lamban, seharusnya kasus diskriminasi ini tidak terjadi
dalam kategori apapun karena termasuk melanggak hak asasi manusia. Ketika sudah
banyak korban mendapat perlakuan yang tidak adil maka pemerintah barulah
membuat kebijakan. Semestinya kebijakan itu bersifat mencegah (preventif)
tetapi ini justru kebalikannya. Yang dipikirkan hanya keuntungan semata tetapi
tidak ada timbal balik positif yang dirasakan bagi para TKI. Mereka sudah
membanting tulang, jauh dari keluarga, ikut serta menambah devisa negara,
kenyataan yang mereka terima adalah perlakuan kasar dan bahkan dipersulit untuk
kembali ke keluarga masing-masing dari warga negara Indonesia sendiri. dalam
pelaksanaan peraturan baru ini harus diawasi ketat karena masih banyak oknum
yang tidak bertanggung jawab mengatasnamakan Balai Pelayanan Kepulangan TKI.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar