Minggu, 25 November 2012

KEWAJIBAN MENGELOLA SAMPAH MEMBERATKAN


KEWAJIBAN MENGELOLA SAMPAH MEMBERATKAN

Kewajiban produsen untuk menarik kembali sampah produknya dari rumah tangga dinilai memberatkan. Produsen meminta pemerintah mengkaji ulang ketentuan tersebut. Beraneka kendala membuat produsen kesulitan memenuhi ketentuan tersebut. Sekretaris Jenderal Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia Frangky Sibarani, di Jakarta, Jumat (9/11), mengatakan, ada tiga faktor yang membuat produsen merasa keberatan dengan ketentuan tersebut. Pertama, kendala geografis negara kepulauan dengan dukungan infrastruktur logistik yang tidak memadai membuat proses penarikan sampah kemasan tidak mudah. “Bayangkan, sampah itu tersebar di ribuan pulau, yang beberapa diantaranya masih sulit dijangkau,” katanya. Kedua, kendala peralatan dan teknologi seperti tempat sampah serta tempat pembuangan akhir sampah yang memadai. “Ini perlu dukungan pemerintah. Pengusaha tidak bisa jalan sendirian. Jadi, jangan semuanya dibebankan ke kami,” ujarnya. Kendala ketiga, Frangky melanjutkan, faktor budaya masyarakat yang belum siap. Masyarakat belum memiliki kesadaran untuk membuang sampah di tempatnya. “Ini enggak mudah, lho, menggugah kesadaran mereka. Percuma saja kita sediakan tempat sampah kalau budaya itu belum melekat,” paparnya. Peraturan telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah. Berdasarkan ketentuan tersebut, produsen penghasil produk berkemasan diwajibkan menarik lagi kemasan bekas dari konsumen. Produsen tak hanya mengumpulkan, tetapi juga mendaur ulang semua kemasan bekas. Menurut Menteri Lingkungan Hidup Balthasar Kambuaya, jika perusahaan enggan menarik kemasan bekas, pilihannya adalah mengganti kemasan dengan bahan mudah terurai. Faktanya, kemasan bahan mudah terurai belum jadi pilihan produsen makanan dan minuman karena tak tahan lama. Untuk mempermudah produsen, pemerintah telah mengembangkan bank sampah. Berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup, jumlah bank ini terus naik. Jika awalnya dikembangkan di 22 kabupaten, kini menjadi 41 kabupaten.

Analisis :
Produsen dan pemerintah harus saling kerja sama jangan ada yang merasa diberatkan. Untuk produsen apa salahnya membuat kemasan bahan yang mudah terurai jika tak mau mengumpulkan kemasan lalu didaur ulang. Untuk pemerintah berlakukan peraturan dengan tegas. Kultur untuk membuang sampah pada tempatnya harus segera diterapkan demi kebaikan bersama. Dengan lingkungan yang semakin bersih dapat menambah pendapatan negara karena dikunjungi wisatawan.

Sumber : Kompas, 10 November 2012. Halaman 19.      

Tidak ada komentar:

Posting Komentar