PENUNGGAK PAJAK DIKEJAR
Menteri Keuangan Ajak Kerja Sama KPK
“Saya masih tagih 3.200 rekening gendut di PPATK (Pusat
Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) karena saya sebagai bendahara umum negara
punya hak untuk lihat siapa yang punya rekening gendut, apakah sudah bayar
pajak atau belum,” kata Menteri Keuangan Agus DW Martowardojo dalam pidato
rangkaian acara Hari Oeang Ke-66, di Jakarta, Rabu (31/10).
Agus memahami soal fungsi intelijen yang harus dijalankan PPATK. Namun, lembaga
itu berkewajiban memberikan informasi yang dimaksud ketika Direktorat Jenderal
Pajak memintanya guna menelusuri para pengemplang pajak negara untuk kemudian
meminta pertanggungjawaban mereka. “Kalau ternyata ada masalah pajak, tentu
akan kita tindak. Saya sambut baik Komisi Pemberantasan Korupsi yang tidak saja
menuntut korupsi, tetapi juga transaksi pencucian uang agar betul-betul bisa
dihukum pelakunya,” kata Agus.
Upaya mempercepat proses penegakan hukum atas para pengemplang
pajak, ujar Agus, dilakukan pula dengan bekerja sama dengan KPK. Teknisnya, dua
petugas KPK, masing-masing ditempatkan sebagai direktur intelijen dan
penyelidikan di Direktorat Jenderal Pajak serta sebagai direktur penindakan dan
penyelidikan di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. “Kalau di Pajak dan Bea
Cukai sudah punya pejabat-pejabat yang memang punya rekam jejak baik di KPK dan
koordinasi diantara institusi semakin baik, insya Allah, kita akan melakukan
pemberantasan korupsi ke depan,” kata Agus. Upaya mengejar pengemplang pajak
kelas kakap tersebut disadari Agus akan mendapatkan perlawanan dari beberapa
oknum di sejumlah lembaga, di antaranya oknum di aparat penegak hukum dan legislatif.
Potensi penerimaan negara melalui pajak dan bukan pajak, menurut Agus, masih
besar. Namun, selama ini masih banyak yang belum terjaring. Jumlah wajib pajak
(WP) tahun ini mencapai 25 juta WP, yakni 20 juta WP perorangan dan 5 juta WP
badan usaha. Namun, baru 10-14 persen yang bayar pajak.
Analisis :
Pajak, menurut UU
No. 28 Tahun 2007 adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh
orang pribadi atau badan yang besifat memaksa berdasarkan Undang-undang, dengan
tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara
bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Dari definisi di atas, betapa
pentingnya pajak untuk kemajuan pembangunan negara ini sehingga apabila ada
yang menunggak pajak harus segera ditangani agar tidak terhambat proses
pembangunan tersebut. Jika ada perlawanan dari beberapa oknum di sejumlah
lembaga semestinya bukan suatu masalah besar, tetapi menjadi proses yang harus
dihadapi bagi Kementerian Keuangan. Semoga dalam kasus ini bukan hanya isapan
jempol belaka. Saling bekerja sama baik antara Kementerian Keuangan maupun KPK
dan pembuktian adalah hal yang sangat dibutuhkan dalam kasus ini.
Sumber :
Kompas, 1 November 2012. Halaman 17
Tidak ada komentar:
Posting Komentar