Jumat, 23 November 2012

PENUNGGAK PAJAK DIKEJAR


PENUNGGAK PAJAK DIKEJAR
Menteri Keuangan Ajak Kerja Sama KPK

“Saya masih tagih 3.200 rekening gendut di PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) karena saya sebagai bendahara umum negara punya hak untuk lihat siapa yang punya rekening gendut, apakah sudah bayar pajak atau belum,” kata Menteri Keuangan Agus DW Martowardojo dalam pidato rangkaian acara Hari Oeang Ke-66, di Jakarta, Rabu (31/10). Agus memahami soal fungsi intelijen yang harus dijalankan PPATK. Namun, lembaga itu berkewajiban memberikan informasi yang dimaksud ketika Direktorat Jenderal Pajak memintanya guna menelusuri para pengemplang pajak negara untuk kemudian meminta pertanggungjawaban mereka. “Kalau ternyata ada masalah pajak, tentu akan kita tindak. Saya sambut baik Komisi Pemberantasan Korupsi yang tidak saja menuntut korupsi, tetapi juga transaksi pencucian uang agar betul-betul bisa dihukum pelakunya,” kata Agus.
Upaya mempercepat proses penegakan hukum atas para pengemplang pajak, ujar Agus, dilakukan pula dengan bekerja sama dengan KPK. Teknisnya, dua petugas KPK, masing-masing ditempatkan sebagai direktur intelijen dan penyelidikan di Direktorat Jenderal Pajak serta sebagai direktur penindakan dan penyelidikan di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. “Kalau di Pajak dan Bea Cukai sudah punya pejabat-pejabat yang memang punya rekam jejak baik di KPK dan koordinasi diantara institusi semakin baik, insya Allah, kita akan melakukan pemberantasan korupsi ke depan,” kata Agus. Upaya mengejar pengemplang pajak kelas kakap tersebut disadari Agus akan mendapatkan perlawanan dari beberapa oknum di sejumlah lembaga, di antaranya oknum di aparat penegak hukum dan legislatif. Potensi penerimaan negara melalui pajak dan bukan pajak, menurut Agus, masih besar. Namun, selama ini masih banyak yang belum terjaring. Jumlah wajib pajak (WP) tahun ini mencapai 25 juta WP, yakni 20 juta WP perorangan dan 5 juta WP badan usaha. Namun, baru 10-14 persen yang bayar pajak.   
Analisis :    
Pajak, menurut UU No. 28 Tahun 2007 adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang besifat memaksa berdasarkan Undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Dari definisi di atas, betapa pentingnya pajak untuk kemajuan pembangunan negara ini sehingga apabila ada yang menunggak pajak harus segera ditangani agar tidak terhambat proses pembangunan tersebut. Jika ada perlawanan dari beberapa oknum di sejumlah lembaga semestinya bukan suatu masalah besar, tetapi menjadi proses yang harus dihadapi bagi Kementerian Keuangan. Semoga dalam kasus ini bukan hanya isapan jempol belaka. Saling bekerja sama baik antara Kementerian Keuangan maupun KPK dan pembuktian adalah hal yang sangat dibutuhkan dalam kasus ini.  


Sumber : Kompas, 1 November 2012. Halaman 17 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar