SUNTIKAN
MODAL NAIK, DIVIDEN MENYUSUT
Penyertaan modal negara ke badan usaha milik negara selama lima tahun terakhir terus meningkat. Namun, dividen untuk pemerintah justru menyusut. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Purnomo dalam pidato acara Peningkatan Kualitas Laporan Keuangan Kementerian dan Lembaga dan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2011, di Jakarta, Jumat (2/11), menyatakan, penyertaan modal Negara selalu meningkat selama lima tahun terakhir. Artinya, setiap tahun pemerintah menyuntikkan sejumlah dana tertentu sebagai penyertaan modal ke Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Pada tahun 2011, pemerintah menyuntikkan penyertaan modal Negara senilai Rp 736 triliun. Sementara tahun 2007 sebesar Rp 496 triliun. Dengan demikian, ada kenaikan senilai Rp 236 triliun. Namun, bagian keuntungan pemerintah atau dividen menyusut dibandingkan dengan nilai penyertaan modal Negara. Tahun 2011, dividen hanya Rp28 triliun atau 3,8 persen dari penyertaan modal Negara. Padahal, tahun 2007, dividennya Rp 23 triliun atau 4,68 persen dari penyertaan modal Negara. “Kondisi seperti ini bisa dilakukan analisis, dikaitkan dengan kebijakan dan kinerja pengelolaan BUMN secara nasional. Apakah benar pengelolaan BUMN tidak efisien. Apakah BUMN selayaknya dilepas karena terus merugi sementara bidang usaha BUMN tersebut tidak menguasai hajat hidup orang banyak dan lain sebagainya,” kata Hadi. Menteri Keuangan Agus DW Martowardojo menyatakan, tujuan penyertaan modal Negara beragam. Ada yang bertujuan untuk menambah modal BUMN yang fungsinya dalam industri strategis untuk dipertahankan. Ada yang karena latar belakang restruktutrisasi. Fakta bahwa penyertaan modal tersebut naik sedangkan dividen turun, menurut Agus, tetap menjadi perhatian pemerintah. Ia pun setuju bahwa BUMN yang tak efisien tak perlu mendapatkan penyertaan modal Negara, bahkan perlu dievaluasi.
Analisis :
Selama 5 tahun terakhir penyertaan modal ke BUMN selalu meningkat sedangkan dividen bagi pemerintah menurun. Hal ini seharusnya menjadi bahan pemikiran bagi pemerintah bagaimana langkah selanjutnya agar bisa lebih baik. Jangka waktu 5 lima tahun sudah cukup untuk menilai suatu perkembangan. Pemerintah harus jeli dalam menyuntikkan dana, jangan asal tanpa dikaji terlebih dahulu. Sehingga untuk ke depannya lebih ketat lagi dalam menyuntikkan dana ke BUMN. Untuk bidang usaha BUMN menurut saya menyangkut hajat hidup orang banyak sehingga tidak perlu dilepas begitu saja.
Sumber : Kompas, 3 November 2012. Halaman 17
Tidak ada komentar:
Posting Komentar